Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

BREAKING NEWS: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Hela Napas Panjang dan Usap Mata

Terdakwa Shane Lukas divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pleidoi dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.co, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU -  Terdakwa Shane Lukas divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Shane Lukas tampak menghela napas panjang ketika Hakim Ketua membacakan vonis. Sesekali ia juga mengusap mata dan membuka masker.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis ini. 

Ia duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
 
 
 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved