Pembacokan Pemuda di Koja

Kapolres Jenguk Korban Selamat Penusukan di Koja, Janji Bakal Tindak Tegas Para Tersangka

Kombes Gidion Arif Setyawan menjenguk korban selamat dari penusukan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara yang terjadi Rabu (6/9/2023) kemarin.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjenguk korban selamat dari penusukan di Koja yang kini terbaring di RSUD Koja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjenguk korban selamat dari penusukan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara yang terjadi Rabu (6/9/2023) kemarin.

Korban selamat itu ialah Oktavianus Steven (20), yang hingga kini masih terbaring lemas di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Oktavianus masih terkapar karena mengalami luka benturan benda tumpul di kepalanya karena dihantam pelaku menggunakan botol beling.

Ia juga tertusuk di bagian pahanya dalam peristiwa berdarah Rabu dinihari lalu.

Kapolres mengatakan, kondisi Oktavianus saat ini sudah mulai membaik meski mengalami luka yang cukup parah di tubuhnya.

"Korban yang sakit atas nama Oktavianus Steven dalam kondisi mulai membaik, mengalami luka di bagian paha dan selangkangan, luka benda tajam," ucap Gidion di RSUD Koja.

Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Gidion juga bertemu dengan kedua orangtua korban.

Gidion yang didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wiraga Dimas Tama dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh turut menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus ini.

Kapolres berjanji akan menindak tegas para tersangka yang sudah ditangkap.

Konferensi pers kasus pembunuhan di Koja yang menewaskan satu orang korban, Kamis (7/9/2023), di Mapolsek Koja, Jakarta Utara.
Konferensi pers kasus pembunuhan di Koja yang menewaskan satu orang korban, Kamis (7/9/2023), di Mapolsek Koja, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

"Kita akan melakukan upaya hukum yang sangat tegas terhadap peristiwa seperti ini," ucap Gidion.

"Karena cara-cara meluapkan emosi yang berlebihan kemudian melakukan kekerasan terhadap orang lain terutama menggunakan senjata tajam ini sesuatu yang harus dihentikan," tegas dia.

Diketahui, Oktavianus terluka parah usai dikeroyok dan ditusuk ketiga tersangka, Prestian Adil Wicaksono (25), Ilham Ciputra (21), dan Tedi Setiawan (DPO).

Korban lainnya, Rizky Alam (27) meninggal dunia karena kehabisan darah, setelah tusukan badik dari tersangka Prestian mengenai pembuluh darah besarnya.

Pengeroyokan berujung pembunuhan ini terjadi lantaran ketiga tersangka yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima ditatap dan ditegur oleh para korban.

Para tersangka ditegur karena mereka menggeber motor saat sedang membeli minuman keras di salah satu warung di Jalan Langsat.

Ketiga tersangka ditangkap 4 jam setelah kejadian atau pada pukul 8.00 WIB, Rabu pagi.

Mereka dibekuk dari rumahnya yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koja dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Mereka terancam 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved