Pembacokan Pemuda di Koja

Lirikan Tajam Prestian Dengar Dirinya Dijerat Pasal 338 KUHP, 25 Tahun Hidup Sudah Bunuh Dua Orang

Mendengar ancaman hukumannya, Prestian yang tadinya terus menunduk langsung melirik tajam ke arah depannya.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Lirikan mata tajam Prestian Adil Wicaksono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023). 

Prestian dalam kasus ini menjadi tersangka utama yang menusuk dua korban Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27).

Oktavianus selamat dengan luka tusuk, sementara Rizky Alam meninggal dunia.

Sementara itu, dua tersangka lain melakukan pengeroyokan kepada para korban dengan tangan kosong serta benda keras seperti batu dan botol beling.

Pengeroyokan berujung pembunuhan ini mulanya terjadi saat ketiga tersangka melintas di Jalan Langsat dengan motornya dalam kondisi mabuk.

Prestian Adil Wicaksono, tersangka pembunuhan pria di Koja, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023). 
Prestian Adil Wicaksono, tersangka pembunuhan pria di Koja, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Para tersangka juga sempat menggeber motornya di lokasi dan salah satu korban yang merasa terganggu melakukan peneguran.

Karena tak terima ditegur dan ditatap oleh para korban, ketiga "Bang Jago" ini akhirnya melakukan pengeroyokan.

Para tersangka tak bisa mengontrol emosinya karena di bawah pengaruh minuman keras.

Mereka pun berlagak seperti jagoan, lalu langsung menganiaya korban secara membabi-buta.

"Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat," ucap Gidion.

Ketiga tersangka ditangkap 4 jam setelah kejadian atau pada pukul 8.00 WIB, Rabu pagi.

Mereka dibekuk dari rumahnya yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koja di bawah pimpinan AKP Asman Hadi dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah komando AKBP Iverson Manossoh.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Mereka terancam 15 tahun penjara.

"Saya akan melakukan upaya penegakan hukum seberat-beratnya dalam peristiwa-peristiwa seperti ini, terutama yang mengekspresikan luapan emosinya yang menggunakan senjata tajam sampai mengakibatkan hilangnya nyawa," tegas Kapolres.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved