Pembacokan Pemuda di Koja
Prestian Si Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Pernah Ditahan karena Keroyok Orang sampai Mati
Pria lajang pengangguran ini pernah mengeroyok orang sampai tewas pada tahun 2017 lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
"Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat," ucap Gidion.

Ketiga tersangka ditangkap 4 jam setelah kejadian atau pada pukul 8.00 WIB, Rabu pagi.
Mereka dibekuk dari rumahnya yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koja di bawah pimpinan AKP Asman Hadi dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah komando AKBP Iverson Manossoh.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Mereka terancam 15 tahun penjara.
"Saya akan melakukan upaya penegakan hukum seberat-beratnya dalam peristiwa-peristiwa seperti ini, terutama yang mengekspresikan luapan emosinya yang menggunakan senjata tajam sampai mengakibatkan hilangnya nyawa," tegas Kapolres.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.