Buron Sejak Mei 2023, Pengusaha Dito Mahendra Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Tertangkap
Bareskrim Polri akhirnya menangkap pengusaha Dito Mahendra. Tersangka kepemilikan senjata api itu telah masuk DPO sejak 2 Mei 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap pengusaha Dito Mahendra.
Dito Mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023.
Polisi telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka atas kepemilikan belasan senjata api.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan kabar penangkapan Dito Mahendra itu.
"Iya benar," kata Brigjen Djuhandhani ketika dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Djuhandani mengaku sedang berada di luar kota. Jenderal Bintang Satu itu akan langsung ke Jakarta untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani.
Djuhandani mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait penangkapan tersebut.
Itu sebabnya dia belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri agar perkara tidak melebar dan menetapkan tersangka baru.
"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim. Agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," lanjut Djuhandhani.
"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," tuturnya.
Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Semua berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Ditemukan 15 senjata api
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Polri Libatkan Densus 88
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom untuk mencari Dito.
"Masih dicari. Kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapet, mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sempat Libatkan Densus 88, Bareskrim Tangkap Dito Mahendra Pengusaha Pemilik Belasan Senjata Api
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.