Cerita Kriminal

BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika, Di Antaranya dari Sindikat Napi Rutan dan Lapas

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus peredaran narkotika.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Proses pemusnahan ratusan kilogram narkotika menggunakan mesin incenerator di lapangan parkir BNN RI, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus peredaran narkotika pada Senin (11/9/2023) siang.

Total barang bukti yang dimusnahkan BNN RI sebanyak 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja.

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengungkapan 13 kasus dilakukan 19 orang tersangka.

"Ini kali ke-8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," kata Petrus di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Sebelum melakukan pemusnahan BNN RI lebih dulu menyisihkan sebanyak 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja.

Penyisihan tersebut dilakukan guna kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melakukan pemeriksaan melalui uji laboratorium, dan keperluan pembuktian di persidangan.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35 Tahun 2009, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkotika hasil ungkap BNN kasus ke mesin incenerator yang ditempatkan di kantor BNN, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan BNN RI, di antaranya berasal dari ganja yang diedarkan sindikat narapidana Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Yakni berinisial SAPK dan BBS alias W yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta APS WBP dari Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Ketiga narapidana tersebut kedapatan menjadi dalang peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 39.399,30 gram yang diungkap jajaran BNN RI pada Minggu (13/8/2023) lalu.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan slogan "War on Drugs'," tutur Petrus.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved