BNN Petakan 10 Provinsi dengan Tingkat Peredaran Narkoba Tinggi dan Butuh Penanganan Luar Biasa
BNN RI menyatakan penanganan secara luar biasa akan dilakukan dengan kegiatan pencegahan agar jumlah penyalahguna tidak bertambah, pemberantasan
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan ada 10 provinsi yang menjadi prioritas dalam pemberantasan peredaran narkotika secara extraordinary atau luar biasa.
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose 10 provinsi tersebut jadi prioritas dan mendapat penanganan luar biasa tersebut karena tingginya tingkat peredaran narkotika.
"Karena tinggi peredarannya, jalurnya (peredaran narkotika)," kata Petrus di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
Petrus tidak merinci 10 provinsi mana saja yang mendapat penanganan secara luar biasa dari BNN RI, namun dia menyebut satu di antaranya merupakan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini pun sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas membahas pemberantasan peredaran dan penanganan masalah narkotika di Indonesia.
"Perintah bapak Presiden melaksanakan terobosan extraordinary. Ini akan kita lakukan di 10 provinsi. Provinsinya yang terutama menjadi fokus kita adalah Sumatera Utara," ujarnya.
BNN RI menyatakan penanganan secara luar biasa akan dilakukan dengan kegiatan pencegahan agar jumlah penyalahguna tidak bertambah, pemberantasan peredaran narkotika.
Kemudian dengan melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, caranya bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri dan pihak lain di masing-masing lokasi rawan peredaran narkotika.
"Bahkan kita akan didik para petugas baik dari Polda maupun Kodam untuk bisa menjadi konselor-konselor yang nanti melakukan rehabilitasi. Tentu sesuai standar rehabilitasi," tutur Golose.
Baca artikel menaik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.