Pesta Orgy di Hotel Jaksel

Gerebek Pesta Seks di Hotel Semanggi Jaksel, Polisi Tangkap 4 Tersangka dari Pihak EO

Sementara itu, lanjut Bintoro, tersangka JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini dan mencari peserta di media sosial Twitter.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pesta seks dk hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap empat orang dalam kasus pesta seks di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keempatnya itu tergabung dalam event organizer (EO) yang menyelenggarakan pesta seks tersebut.

Keempatnya yaitu berinisial TA, JF, GA, dan YM.

"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu, lanjut Bintoro, tersangka JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini dan mencari peserta di media sosial Twitter.

"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.

Keempat orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentangĀ  perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Bintoro.

Baca artikel menaik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved