Begini Cara Mengurus BPKB Hilang di Kantor Samsat, Catat Syarat dan Prosedurnya

Simak syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang di kantor Samsat, catat persyaratan serta dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
Dok. Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Simak cara mengurus BPKB hilang di kantor Samsat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengurus BPKB hilang, lengkap dengan persyaratan serta prosedurnya.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat).

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, dalam keadaan apa pun wajib memiliki BPKB.

BPKB juga merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Mengingat pentingnya dokumen kendaraan ini, ketika Anda mengalami musibah kehilangan BPKB, dianjurkan untuk segera mengurusnya.

Lalu, bagaimana cara mengurus BPKB hilang?

Buku BPKB dan STNK
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.Com/SRI LESTARI)

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Dilansir laman Polri, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang:

1. Mengurus surat keterangan asal usul BPKB hilang

  • Formulir permohonan yang bisa Anda ambil di kantor Samsat
  • Laporan Polisi tentang kehilangan BPKB
  • Bukti cek fisik kondisi kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Kliping koran yang berisi informasi kehilangan BPKB di dua media massa
  • Surat Keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim)
  • Pemblokiran BPKB oleh pihak Bank.

2. Mengurus layanan BPKB duplikat

  • Laporan Polisi tentang kehilangan BPKB, minimal tingkat Polsek
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili bagi badan hukum, atau Surat Kuasa untuk Instansi Pemerintahan/badan hukum
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang bermeterai dari pemilik
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim)
  • Sket dari bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank
  • Bukti cek fisik kondisi kendaraan Hadir, tingkat Polda
  • Fotokopi STNK
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan melakukan scan KTP.

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, silakan datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan penggantian BPKB kendaraan Anda.

Sampaikan kepada petugas tentang keperluan Anda, kemudian ikuti instruksi yang diberikan.

Mulai dari pengisian formulir permohonan BPKB baru, pengecekan berkas, hingga melakukan pembayaran.

Syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling

  1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
  4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved