Pesta Orgy di Hotel Jaksel

Dildo hingga Borgol Jadi Barang Bukti Kasus Pesta Seks di Hotel Semanggi Jaksel

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penggerebekan pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Tribun Jakarta
Borgol dan dildo, polisi menyita borgol dan dildo pada kasus pesta seks orgy di hotel kawasan Semanggi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penggerebekan pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Beberapa di antaranya adalah belasan alat kontrasepsi atau kondom dan dildo.

"Barang bukti yang disita, mohon maaf, ada alat kontrasepsi, ini alat bantu (dildo)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, Bintoro menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah borgol yang digunakan para peserta pesta seks di hotel tersebut.

"Selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks," ujar dia.

Acara pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan dipromosikan lewat media sosial Twitter.

Dalam selebaran poster yang diterima, acara pesta seks tersebut bertajuk "Black Friday".

"Adapun Twitter-nya itu dengan nama @lolipops. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi," kata Bintoro.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pesta seks dk hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pesta seks dk hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pada poster itu terdapat empat foto wanita yang mengenakan bikini. 

Wanita-wanita itu lah yang diduga disiapkan untuk melayani para peserta pesta seks.

"Jadi ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pest seks tersebut," ujar Bintoro.

Ia mengungkapkan, setiap peserta dikenakan tarif Rp 1 juta untuk mengikuti pesta seks.

"Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ucap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap empat orang yang merupakan event organizer (EO) pesta seks tersebut.

Keempatnya yaitu berinisial TA, JF, GA, dan YM.

"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro.

Sementara itu, lanjut Bintoro, tersangka JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini dan mencari peserta.

"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.

Keempat orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Bintoro.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved