Ibu Muda Dibunuh Suami di Cikarang
Polisi Gabungkan Perkara KDRT Ibu Muda yang Tewas Dibunuh Suami di Cikarang, Hukuman Bakal Berlapis
Polres Metro Bekasi bakal menggabungkan perkara KDRT yang sempat dilaporkan Mega Suryani Dewi (24). Mega dibunuh suaminya, Nando.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Polres Metro Bekasi bakal menggabungkan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat dilaporkan Mega Suryani Dewi (24).
Mega merupakan ibu muda yang tewas dibunuh suaminya di Cikarang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan pihaknya tetap memproses laporan KDRT yang dilayangkan korban sebelum tewas dibunuh.
"Bahkan ini mau kita lapis (hukuman untuk pelaku) dengan KDRT kemarin pelaporan awal itu ya," kata Gogo, Rabu (13/9/2023).
Gogo menjelaskan, laporan KDRT dilayangkan Mega terhadap suaminya Nando Kusuma Wardana (25) pada Agustus 2023 lalu.
Laporan itu masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, korban telah diundang untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, pada saat jadwal pemeriksaan korban tidak hadir karena alasan pekerja dan berniat mencabut laporan.
"Kami komunikasi lewat WA (whatsapp), karena dia tidak datang-datang sementara kita harus menempuh jalur formil pemeriksaan," terang Gogo.
Laporan KDRT belum dicabut secara resmi, Mega tak kunjung datang ke Polres Metro Bekasi sampai ia ditemukan tewas.
"Tapi pelaporan itu enggak kita hentikan bahkan ini mau kita gabungkan perkara agar lebih berat tersangkanya," tegas Gogo.
Sebelumnya diberitakan, ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Nando (25).
Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB , Mega tewas digorok suaminya menggunakan pisau dapur.
Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, Nando menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya lalu menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.