Ahli Waris, Simak Nih Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bila Peserta Terdaftar Sudah Meninggal
Panduan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris, apabila peserta telah meninggal dunia. Lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.
Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
- Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
- Mengambil nomor antrean
- Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.
- Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
- Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terkait dengan proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda berdasarkan besaran JHT yang dimiliki peserta.
Oni mengatakan, untuk peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni.
Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk peserta yang dengan jumlah saldo JHT di atas Rp 10 juta, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.
"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.
Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.