Cara Beli Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Lewat Aplikasi Finpay
Berikut ini simak cara beli meterai elektronik untuk mednaftar CPNS 2023, lengkap dengan cara membubuhkannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara beli meterai elektronik atau e-Meterai untuk daftar CPNS 2023.
Meterai elektronik kembali diwajibkan dalam sejumlah dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Sebagai informasi, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, memiliki unsur pengaman, dan dikeluarkan oleh pemerintah lewat Perum Peruri.
Adapun pembelian materai elektronik atau e-Meterai dapat dilakukan langsung melalui Perum Peruri atau distributor yang telah bekerjasama demgan Peruri, salah satunya PT Finnet Indonesia atau (Finpay).
SVP Telco & Digital Goods Services Finpay Dandit Hardiarto menjelaskan, e-Meterai mirip seperti meterai tempel biasa, selain menjadikan suatu dokumen elektronik tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, e-Meterai juga merupakan cara membayar pajak atas dokumen elektronik (bea meterai).
"Meterai elektronik resmi merupakan alat bukti hukum dan penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen elektronik," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut ia bilang, melalui aplikasi e-Meterai yang disediakan mitra resmi Finpay, e-deterai bisa dibeli dan dicetak.
Aplikasi Mitra Finpay ini juga menyediakan tanda tangan digital untuk dokumen elektronik.
"Finpay juga bekerja sama dengan beberapa ritel agar pengguna e-Meterai seperti para peserta seleksi CPNS. Tujuannya agar e-Meterai lebih mudah dijangkau," kata dia.
Dandit membeberkan, e-Meterai bisa didapatkan di mitra resmi penjualan Finpay, antara lain melalui retail market seluruh Indonesia seperti Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DanDan, Circle K.
Selain itu, juga didapatkan melalui aplikasi seperti PrivyID, Pospay, Pastisah, TekenAja!, dan Telkompajakku.
Cara Beli Meterai Elektronik Lewat Finpay
Adapun cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai dan membubuhkannya di dokumen seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut.
- Datangi mitra penjualan e-Meterai Finpay atau kunjungi aplikasi mobile mitra penjualan e-Meterai Finpay.
- Pilih 'Beli e-Meterai'.
- Unggah dokumen yang memerlukan meterai atau gunakan template yang tersedia.
- Pilih posisi pembubuhan e-Meterai.
- Lakukan pembubuhan e-Meterai.
- Unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
Cara Pembubuhan Meterai Elektronik Pada Dokumen
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melelui siste, tertentu.
Setelah berhasil melakukan pembelian, berikut panduan untuk membubuhkan atau memasang e-materai pada dokumen:
- Buka laman https://e-Meterai.co.id/
- Klik menu 'BELI E-METERAI' dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhhan'
- Pilih 'Pembubuhan'
- Masukkan detail informasi dokumen (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen)
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai' lalu pilih 'Yes'
- Masukan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-materai selesai

Distributor Meterai Elektronik
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan materai elektronik, dapat mengunjungi sejumlah website yang terdaftar sebagai distributor resmi.
3.419 CPNS DKI Terima SK Pengangkatan, Gubernur Pramono Ingatkan Jangan Ada yang Ingin Tampil |
![]() |
---|
Persiapan Daftar CPNS 2025, Ini Bocoran Syarat yang Diperlukan |
![]() |
---|
Pegawai Pemerintah Non-ASN Harap Kejaksaan Buka PPPK Formasi Teknis Khusus |
![]() |
---|
Mengabdi Puluhan Tahun, Perhimpunan PPNPN Kejaksaan se-Indonesia Harap bisa Ikuti Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Jadi Penentu Kelulusan, Begini Cara Hitung Skor SKD dan SKB Pelamar CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.