Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Siskaee Hingga Virly Virginia Mangkir Diperiksa Soal Film Porno, Alasan Surat Panggilan Dikembalikan

Sebanyak 16 talent rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Siskaee dan Virly Virginia. Sebanyak 16 talent rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 talent rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023).

Ke-16 pemeran film dewasa itu termasuk Siskaeee hingga Virly Virginia serta para pemeran pria.

Terkuak alasan para talent tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus rumah produksi film porno.

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika dihubungi.

Penyidik, kata Ade Safri, telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pemeran melalui jasa ekspedisi.

Pasalnya, saksi berdomilisi di luar kota atau luar pulau.

Tetapi, surat panggilan tersebut dikembalikan dengan alasan mereka sudah pindah tempat tinggal.

"Dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," jelasnya.

Kolase Foto Rumah Mewah tempat produksi film porno dan para tersangka rumah produksi film porno.
Kolase Foto Rumah Mewah tempat produksi film porno dan para tersangka rumah produksi film porno. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Untuk itu, Ade mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para pemeran film porno tersebut pada Selasa (19/9/2023) pekan depan.

"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siskaeee Cs Mangkir dari Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Film Porno

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved