Kasus Mutilasi di Bekasi

Tok! Ecky Pemutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Sadis di Luar Batas Kemanusiaan

Terdakwa Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) divonis penjara seumur hidup. Hakim menilai perubatan terdakwa sadis.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Terdakwa Ecky Listiantho (38) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Terdakwa Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) divonis penjara seumur hidup, Senin (18/9/2023). Hakim menilai perubatan terdakwa sadis. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Terdakwa Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) divonis penjara seumur hidup.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yanng diketuai Agung Soetrisno dalam sidang putusan pada Senin (18/9/2023).

Hakim menilai perbuatan Ecky Listiantho tergolong sadis di luar batas kemanusiaan.

Hal itulah yang memberatkan terdakwa Ecky.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra PN Cikarang.

Tak hanya itu, hal memberatkan lainnya yakni terdakwa merampas serta menikmati harta Angela Hindriati Wahyuningsih.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakww mengakui segala perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus Soetrisno.

Terdakwa Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) divonis penjara seumur hidup, Senin (18/9/2023). Hakim menilai perubatan terdakwa sadis.
Terdakwa Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) divonis penjara seumur hidup, Senin (18/9/2023). Hakim menilai perubatan terdakwa sadis. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Agus Soetrisno .

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemarin.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved