BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Gaji Sampai Rp 9 Juta!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2023. Gajinya sampai Rp 9 juta

Instagram @bkngoidofficial
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2023.

Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk berkarier di Pemerintahan.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 544 Tahun 2023, alokasi kebutuhan untuk PPPK tahun anggaran 2023 ialah sejumlah 149 orang pegawai.

Tenaga teknis PPPK tersebut akan ditempatkan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara baik pusat atau daerah.

Adapun beberapa formasi jabatan yang dibuka meliputi sebagai berikut:

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama - Arsiparis
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer
  • Ahli Pertama - Pustakawan
  • Terampil - Arsiparis
  • Terampil - Pranata Komputer
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Rincian gaji PPPK BKN tahun 2023

Mengutip keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BKN, berikut rentang penghasilan untuk PPPK BKN tahun anggaran 2023:

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan Rp8.101.650-Rp9.403.380
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rp8.101.650-Rp9.403.380
  • Ahli Pertama - Arsiparis Rp8.081.650-Rp9.383.380
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat Rp8.101.650-Rp9.403.380
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer Rp8.101.650-Rp9.403.380
  • Ahli Pertama - Pustakawan Rp8.081.650-Rp9.383.380
  • Terampil - Arsiparis Rp6.507.600-Rp7.720.628
  • Terampil - Pranata Komputer Rp6.517.600-Rp7.730.628
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp6.517.600-Rp7.730.628

Syarat umum daftar PPPK BKN 2023

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk jenjang D3, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk jenjang D4-S1, dan IPK minimal 3,20 dari skala 4,00 untuk jenjang S2.
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi yang memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya;

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16.Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

17.Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2023, dengan ketentuan wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Adapun untuk mendaftar seleksi PPPK BKN tersebut, dapat melalui situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk persyaratan khusus di masing-masing jabatan, dapat diakses melalui laman https://s.id/SeleksiPPPKBKN.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved