Pengertian PPPK dan Bedanya dengan PNS Dari Segi Gaji Hingga Jabatan
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya PPPK adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak dalam kurun waktu tertentu.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengertian PPPK dan bedanya dengan PNS, berapa gajinya?
Pendaftaran seleksi CASN 2023 akan dibuka pada 20 September 2023.
Pada pelaksanaan CASN tahun ini, terdapat dua formasi yang dibuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkarier di Pemerintahan.
Formasi tersebut meliputi CPNS, dan PPPK.
Meski sama-sama pegawai pemerintahan, namun PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan.
Lantas apa bedanya PPPK dan PNS, berapa gajinya?
Pengertian PPPK
Sebagaimana diketahui, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
PNS merupakan WNI yang diangkat untuk menjadi ASN untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Dengan status tersebut, maka dapat dikatakan bahwa PNS merupakan pegawai tetap di lingkungan Pemerintahan.
Sementara PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap, PPPK hanya menjabat dalam kurun waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain dari statusnya terdapat juga beberapa perbedaan lain antara PNS dan PPPK, berikut rinciannya:
1. Penghasilan atau gaji
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK selain status mereka adalah dalam segi penghasilan.
Untuk PNS, akan memiliki pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.