Pengertian PPPK dan Bedanya dengan PNS Dari Segi Gaji Hingga Jabatan

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya PPPK adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak dalam kurun waktu tertentu.

TWITTER BKN
Ilustrasi seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengertian PPPK dan bedanya dengan PNS, berapa gajinya?

Pendaftaran seleksi CASN 2023 akan dibuka pada 20 September 2023.

Pada pelaksanaan CASN tahun ini, terdapat dua formasi yang dibuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkarier di Pemerintahan.

Formasi tersebut meliputi CPNS, dan PPPK.

Meski sama-sama pegawai pemerintahan, namun PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan.

Lantas apa  bedanya PPPK dan PNS, berapa gajinya?

Pengertian PPPK

Sebagaimana diketahui, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.

PNS merupakan WNI yang diangkat untuk menjadi ASN untuk menduduki jabatan di pemerintahan. 

Dengan status tersebut, maka dapat dikatakan bahwa PNS merupakan pegawai tetap di lingkungan Pemerintahan.

Sementara PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap, PPPK hanya menjabat dalam kurun waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Selain dari statusnya terdapat juga beberapa perbedaan lain antara PNS dan PPPK, berikut rinciannya:

1. Penghasilan atau gaji

Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK selain status mereka adalah dalam segi penghasilan. 

Untuk PNS, akan memiliki pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved