Pengertian PPPK dan Bedanya dengan PNS Dari Segi Gaji Hingga Jabatan
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya PPPK adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak dalam kurun waktu tertentu.
Editor:
Pebby Adhe Liana
Sementara untuk PPPK, akan menerima pendapatan dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
2. Jabatan
Karena statusnya yang merupakan pegawai tetap, PNS memiliki jenjang karier alias pangkat dan jabatan dalam sistem Pemerintahan.
Selain itu, PNS juga memungkinkan untuk mengalami mutasi atau pemindahan kerja.
Hal ini tidak berlaku bagi PPPK.
3. Persyaratan saat melamar
Karena perbedaan status, jabatan, dan penghasilan, maka terdapat perbedaan antara syarat melamar PNS dan PPPK.
Perbedaan syarat melamar tersebut termaksud dalam batas usia.
PNS memiliki batas usia melamar hingga 35 tahun.
Sedangkan PPPK, maksimal adalah h-1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Itulah perbedaan antara PNS dan PPPK.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.