2 WNA Anak Pesepakbola Asal Kamerun Langsung Dideportasi Usai Ketahuan Mau Bikin Paspor Indonesia
Satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun ketahuan ingin membuat paspor Indonesia oleh petugas Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun ketahuan ingin membuat paspor Indonesia oleh petugas Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Satu keluarga yang beranggotakan tiga orang itu diketahui adalah OCN selaku ibu dari CT dan OZM.
Ketiganya pada bulan Juni 2023 lalu mengunjungi gerai pembuatan paspor di Tangcity Mall, Kota Tangerang.
Sejatinya, mereka adalah warga asli Kamerun yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia terutama Tangerang.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, pengungkapan percobaan aksi pemalsuan identitas dalam pembuatan paspor itu berawal dari kecurigaan petugas gerai di Tangcity Mall.
Usut punya usut, lanjut Ujo, ketiga WNA Kamerun yang berkulit gelap tersebut sangat fasih dalam berbahasa Indonesia.
"Makanya kami apresiasi petugas yang melakukan wawancara kepada warga Kamerun ini. Timbul kecurigaan saat melakukan wawancara, sebab mereka (WNA Kamerun) berbicara Indonesia seperti kita, fasih sekali," papar Ujo di Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa (19/9/2023).
"Akhirnya ketiga WNA itu dibawa ke Kanim Tangerang untuk diserahkan ke Inteldakim agar ditelusuri lebih lanjut," tambah dia.
Setelah pendalaman, terkuak bahwa OCN, CT dan, OZM adalah warga asli Kamerun yang sudah menetap di Indonesia sejak 1994.
Dikatakan Ujo, kedua anak OCN berusia 19 dan 30 tahun yang mana, keduanya lahir di Indonesia hasil perkawinan dari dua WNA asli Kamerun.
"Ibunya (OCN) mengidap skizofrenia sehingga kami tempatkan di tempat khusus. Nah, OCN cerai dengan suaminya pada tahun 2005 membawa kedua anaknya untuk tinggal di wilayah Tangerang sejak itu," papar Ujo.
Singkat cerita, OCN dan suami pertama kali datang ke Indonesia tinggal di wilayah Makassar. Sang suami kala itu berprofesi sebagai pemain bola.
Lucunya, karena sudah bertahun-tahun tinggal di Indonesia, mereka lihai dan fasih berbahasa Indonesia layaknya lokal.
Bahkan, mereka mempunya Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP), Kartu Keluarga (KK) asli dari instansi terkait yang diduga tertipu keahlian berbahasa Indonesia.
"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Instansi terkait, betul mereka sudah mengeluarkan KTP dan KK secara sah kepada WNA Kamerun tersebut. Tentu saja karena tidak timbul kecurigaan kalau kita mengobrol bersama mereka," beber Ujo.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, setelah didalami, mereka mengaku belum mengurus kewarganegaraan secara resmi.
Juga belum mengambil sumpah sebagai warga negara Indonesia.
Dan maksud mereka mendatangi gerai Imigrasi di Tangcity Mall untuk membuat Paspor Indonesia.
"Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun dan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," terang Rakha.
Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Oni Armadya menjelaskan, pihaknya menggunakan cara tegas dengan mendeportasi ketiganya kembali ke Kamerun.
"Pertanyaan apapun yang dilontarkan mereka mengerti, yang bersangkutan juga sudah beetahun-tahun di sini jadi sudah fasih bahasa Indonesia. Yang bersangkutan bekerja berkaitan pendidikan dan entertainmen. Akan dideportasi pada Kamis (21/9/2023) ke Kamerun bersama orangtua," papar Oni.
CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiganya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dan penangkalan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tolak Ajakan Debat, Ahmad Sahroni Ingin Main ke Rumah Keluarga Salsa Erwina Tapi Bantah Intimidasi |
![]() |
---|
Akademisi dan Aktivis Desak Pemkot Tangerang Selamatkan Anggaran Rp223 M di Proyek Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
5 Fakta Pengeroyokan Wartawan di Serang: Terkuak Peran Tersangka, Ada Oknum Anggota Brimob |
![]() |
---|
GEGER Pratama Arhan-Zize Cerai, Selebrasi Bucin Pernah Viral Guncang Indonesia, Malu 'Ngadep'Prabowo |
![]() |
---|
PROFIL Pratama Arhan dan Azizah Salsha Kini Jalani Sidang Cerai, Warganet Banjiri IG Penggawa Timnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.