Cerita Kriminal
Pria asal Sumsel Kirim Rp 30 Juta ke Pacar dari Hasil Tipu-tipu, Ngakunya Habis Menang Judi Slot
Dalam kasus penipuan online ini, pelaku mulanya melihat iklan jual beli mobil di media sosial Facebook pada 10 September 2023.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DSP (26) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus dugaan penipuan online.
Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai penjual mobil dan mengantongi keuntungan sebesar Rp 110 juta.
Dari total keuntungan tersebut, pelaku DSP mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening dan paylater pacarnya.
"Dari uang Rp 110 juta itu, pada hari itu juga ditransfer ke pacar pelaku senilai Rp 20 juta ke rekening pacar pelaku. Kemudian dimasukkan Rp 10 juta ke aplikasi paylater milik pacar pelaku," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat merilis kasus ini, Rabu (20/9/2023).
Yossi menuturkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan kekasih DSP dalam kasus penipuan online ini.
Sementara ini, DSP mengaku kepada pacarnya mentransfer uang Rp 30 juta setelah menang judi slot.
"Masih kami dalami yang bersangkutan transfer ke pacarnya dengan alasan menang judi slot. Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan blokir bank pacarnya tersebut," ungkap Yossi.
"Saat ini ada dua blokir, rekening pelaku Rp 36 juta dan blokir rekening pacar pelaku didalamnya ada saldo Rp 19 juta sekian," imbuh dia.
Uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli dua unit handphone merek iPhone dan Samsung.
Dalam kasus penipuan online ini, pelaku mulanya melihat iklan jual beli mobil di media sosial Facebook pada 10 September 2023.
DSP kemudian menghubungi pemilik mobil Toyota Hilux dan menyatakan berminat untuk membeli.
"Dan minta dikirimkan foto-foto mobilnya berikut dengan surat-surat kelengkapan kendaraannya itu pada tanggal 10 September 2023," kata Yossi.
Selanjutnya pelaku menggungah foto mobil beserta surat-surat kendaraan di akun Facebook fiktif yang dibeli dari temannya seharga Rp 10 ribu.
Dalam unggahannya, pelaku menuliskan harga mobil tersebut senilai Rp 135 juta.
Tak lama setelah iklan jual beli mobil itu diunggah, korban berinisial AAS tertarik untuk membeli dan menghubungi pelaku.
"Di situlah siang harinya korban menghubungi pelaku menyatakan berminat dan meminta untuk mengecek unit kendaraannya," ujar Yossi.
Guna meyakinkan korban, pelaku menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengirimkan posisi terkini yaitu berada di Bekasi Barat.
Padahal, pelaku berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah mendapatkan lokasi, korban AAS meminta temannya berinisial T untuk mengecek unit mobil.
T lalu menyuruh stafnya yang berinisial W untuk melakukan pengecekan. Kondisi itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku. Terlebih W tidak mengenal AAS.
"Setelah saksi W hubungi pelaku bahwa yang bersangkutan adalah orang diminta tolong cek kendaraan, maka oleh pelaku mengirim lokasinya di Bekasi Barat," ucap Yossi.
 
Pelaku kemudian menghubungi korban AAS dengan nomor telepon baru dan menggunakan foto profil W.
"Pelaku memasang profile picture saksi W, lalu hubungi korban seolah-olah dia adalah orang yang mengecek kendaraan tersebut. Lalu pelaku sampaikan ke korban bahwa 'saya adalah orang yang tadi dimintai tolong untuk cek lokasi oleh teman bapak, saya dah cek mobilnya. Mobilnya bagus, siap dan semua dalam kondisi ok'," ungkap Wakasat Reskrim.
Mendengar hal itu, korban AAS meminta pelaku untuk mengirim mobil Hilux yang dijual menggunakan towing.
Namun, pelaku menyatakan tidak bisa dan meminta korban mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp 110 juta.
"Saat itu juga langsung ditransfer oleh korban ke nomor rekening pelaku. Transfer dua kali, yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 10 juta," tutur Yossi.
Setelah transaksi itu, komunikasi antara pelaku dan korban terputus. Korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku dan mobil yang hendak dibeli tal kunjung dikirim.
AAS pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Empat hari setelah korban melapor atau pada Minggu (17/9/2023), polisi berhasil menangkap pelaku di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, DSP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Bintoro.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-Kompol-Henrikus-Yossi-penipuan-online.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ATAP-RUMAH-TERHEMPAS-cuaca-ekstrem-Kramat-Jati-Jakarta-Timur-Kamis-30102025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Iky-driver-ojol-dan-ilustrasi-ojol.jpg) 
												      	 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-Kompol-Henrikus-Yossi-Selasa-2982023.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/onad-drkoboy.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-hujan-3.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pamer-alat-vital.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KOMPAScomDESY-KRISTI-YANTI.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/POHON-TUMBANG-Dua-mobil-yang-melintas-tertimpa-pohon-tumbang-di-Jalan-Dharmawangsa-X.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.