Segini Nilai Ambang Batas pada SKD CPNS 2023, Ada 110 Butir Soal yang Diujikan

Simak nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 resmi dari Kemenpan RB, lengkap dengan bobot serta jumlah butir soal yang akan diujikan.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/humas.ipdn/
CPNS. Cek passing grade yang musti dicapai pelamar CPNS 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batau atau passing grade yang harus dicapai peserta CPNS 2023.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023.

Nilai ambang batas ini digunakan untuk menentukan kelulusan peserta setelah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD adalah ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," bunyi poin dalam Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.

Artinya untuk dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya, peserta harus memenuhi passing grade CPNS 2023 pada tes SKD tersebut.

Lantas, berapa passing grade yang harus dicapai peserta CPNS 2023?

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Passing Grade CPNS 2023

Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum

Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Passing Grade CPNS 2023 Peserta Khusus

Dalam ketentuan Kepmen PANRB poin ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tutup Surat Keputusan itu.

Pembobotan Soal SKD CPNS 2023

Masih dalam keputusan tersebut, untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Dijelaskan bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari ujian TWK, TIU, dan TKP.

"SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," dalam surat keputusan tersebut.

Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:

  • TWK: 30 butir soal
  • TIU: 35 butir soal
  • TKP: 45 butir soal

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved