Viral di Media Sosial
Cara Pengelola Panti Asuhan Raup Rp50 Juta per Bulan, Live TikTok Sambil Suapi Bayi Usia 2 Bulan
Demi dapat uang, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan bernama Zamaneuli Zebua memberi makan bayi berusia 2 bulan tengah malam
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, bernama Zamaneuli Zebua memberi makan bayi berusia 2 bulan tengah malam.
Sambil memberi makan bayi mungil tersebut, Zamaneuli Zebua live di media sosial TikToknya.
Zamaneuli Zebua lalu meminta gift yang dapat diuangkan kepada penonton.
Tak cuma itu Zamaneuli Zebua juga memelas dan meminta donasi dari netizen.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut dalam sebulan, Zamaneuli Zebua mampu mengumpulkan uang Rp50 juta.
"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9).
Namun banyak juga netizen yang melihat aksi Zamaneuli Zebua netizen bukanya merasa simpati justru kesal.
"Kesedak itu anak," tulis akun Virka.
"Enggak bisa merawat anak ini," tulis M Saptoni.
"Malam malam pun dikasih makan," tulis Lidyah.
Upaya menegur pemilik akun Tiktok itu tidak digubris, sehingga netizen melaporkan panti asuhan tersebut.
Dinas Sosial Kota Medan kemudian memanggil pengelola panti asuhan saat dimintai klarifikasi, ternyata panti asuhan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Tim Dinsos Medan menemukan ada 25 anak serta satu bayu berumur dua bulan di panti tersebut.
Untuk bayi berumur dua bulan telah dipulangkan ke keluarga mereka.
Sedangkan 25 anak lainnya untuk sementara dibawa ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial.
"Langkah selanjutnya, si anak bayi itu kita serahkan kembali ke keluarganya. Oleh jajaran kelurahan, oleh Pak Kepling (kepala lingkungan) telah menelusuri dan keluarganya ditemukan," ujar Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti, dikutip dari KompasTV.
Khoiruddin menduga panti asuhan mencari pemasukan dari media sosial, khususnya live Tiktok.
"Kelihatannya seperti itu. Online, dapat sumbangan dari mana-mana," ujar Khoiruddin.
Pengelola Jadi Tersangka
Polisi kini telah menetapkan Zamaneuli Zebua, sebagai tersangka eksploitasi anak.
Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Zamaneuli diamankan pada Selasa (19/9/2023) malam.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya.
Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023.
Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.
"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Valentino.
Polisi menerima informasi sebagian anak berasal dari luar Kota Medan dan ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.
"Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, tapi masih kita dalami," kata Valentino. Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.