Viral di Media Sosial
Aktivitas Anak Panti Asuhan yang Dieksploitasi di TikTok, Pengelola Terancam 20 Tahun Bui
Pengelolanya yang merupakan seorang pria bernama Zamanueli Zebua itu memanfaatkan anak-anak panti untuk melakukan live di TikTok.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua baru dimulai di awal tahun 2023.
Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.
Tak hanya dapat gift dari TikTok, pengelola mengaku dapat donasi dari warga asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," kata Valentino.
Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak.
Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Istri Zamanueli Zebua masih diperika.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta." kata Valentino.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.