8 Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Cara Pengambilan di Optik

Simak cara klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, dilengkapi dengan syarat, cara mengambil di optik serta nominal klaim yang ditanggung.

Editor: Muji Lestari
articles
Ilustrasi Mata. Simak cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, begini prosedurnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan.Disertai dengan prosedur serta cara mengambilnya di optik.

Menderita gangguan penglihatan pada mata dan perlu menggunakan kacamata? Kamu bisa dapat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.

Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti mengungkapkan cara mendapatkan kacamata gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.

Rincian subsidi dana klaim kacamata:

  • Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000
  • Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000
  • Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000

Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

"Ada beberapa optik yang sudah bekerja sama (dengan BPJS). Jadi nanti tinggal dilihat ketika masyarakat ingin mengakses kacamata," ucapnya.

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

  1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
  3. Fotokopi kartu BPJS
  4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.
  5. Mengajukan surat rujukan di poli mata
  6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.
  7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

  1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya
  2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik
  4. Pengambilan kacamata

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved