Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya serta Biaya Apa Saja Ditanggung

Bunda, berikut ini prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan lengkap dengan daftar biaya yang ditanggung.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi hamil - Simak syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu hamil, simak  prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, disertai dengan daftar biaya yang ditanggung.

Dengan menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan, ada banyak manfaat yang bisa peserta dapatkan.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.

Dilansir Kompas.com, BPJS Kesehatan dapat menjamin proses persalinan baik secara normal maupun caesar.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan

Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.

Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Lantas, bagaimana cara melahirkan pakai BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir akun TikTok BPJS Kesehatan, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik secara normal maupun operasi caesar.

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (freepik.com)

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:

  • Merupakan peserta JKN aktif
  • Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.

Sementara itu, untuk akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan saat ini menjadi mudah karena bisa dilakukan cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan peserta yang meliputi:

  • Administrasi faskes
  • Biaya persalinan
  • Biaya akomodasi kamar rawat
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Obat-obatan

Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved