Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya serta Biaya Apa Saja Ditanggung
Bunda, berikut ini prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan lengkap dengan daftar biaya yang ditanggung.
Editor:
Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi hamil - Simak syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.
BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga : Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.