Apa Itu Social Commerce? Transaksi Jual-Beli yang Kini Dilarang Pemerintah
Pemerintah larang social commerce termasuk TikTok Shop di Indonesia, simak apa itu social commerce? Transaksi jual-beli yang kini dilarang pemerintah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerirntah telah resmi melarang penggunaan TikTok Shop untuk transaksi jual-beli di Indonesia, pada Senin (25/9/2023).
Bukan cuma TikTok Shop, Pemerintah Indonesia juga melarang seluruh social commerce untuk berjualan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Jazan dalam rapat terbatas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang layaknya iklan pada televisi dan media sosial umumnya.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," tutur Zulkifli.
Larangan itu akan termaktub dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Lantas, sebenarnya apa itu social commerce yang kini dilarang pemerintah?
Apa Itu Social Commerce
Social commerce adalah layanan yang melibatkan penjualan barang dan jasa yang berbasis pada media sosial.
Penjual tidak hanya bisa mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkannya, tapi juga dapat menjual barang dan jasa itu secara langsung.
Media sosial terkait akan menyediakan fitur pembelian yang memungkinkan konsumen berbelanja secara langsung. Model belanja secara online ini berkembang sejak munculnya e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.
Dilansir dari Investopedia, social commerce pertama kali muncul di internet pada November 2005 melalui situs Yahoo! yang mempromosikan daftar pilihan Shoposphere terpopuler.
Gagasan perdagangan social commerce berkembang lebih jauh untuk melibatkan pembeli online dengan menawarkan saran dan dukungan mengenai pembelian mereka.
Penggunaannya semakin masif ketika pandemi Covid-19 di mana masyarakat memiliki keterbatasan untuk berbelanja secara langsung.
Penggunaan media sosial di tengah kemajuan teknologi juga medukung terciptanya social commerce ini.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pasar potensial bagi social commerce.
Mengutip Harian Kompas, data Statista menunjukkan bahwa pengguna media sosial aktif di Indonesia sangat besar. Pada 2022, jumlahnya 191,4 juta pengguna atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-TikTok-Shop.jpg)