Cerita Kriminal
Teganya Pasutri di Bekasi Jual Remaja jadi Cewek Open BO di MiChat: Sehari Layani 7 Tamu
Sementara, sang istri berinisial KW, tugasnya hanya menerima uang dari hasil Open BO anak tersebut. Korban dalam sehari bisa melayani tiga sampai tuju
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Pasangan suami istri di Bekasi berinisial VS dan KW diringkus petugas Polres Metro Bekasi Kota lantaran kedapatan eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban berinisial YAP (17) warga Bekasi.
"Korban dijanjikan pekerjaan, namun bukannya dipekerjakan dijadikan untuk Open BO (prostitusi online)," kata Erna, Rabu (27/9/2023).
Eksploitasi yang dilakukan pasutri VS dan KW berlangsung selama lebih dari sebulan, tepatnya dimulai dari Juli hingga pertengahan September 2023.
Selama rentang waktu tersebut, korban yang masih di bawah umur dijual ke lekaki hidung belang melalui media promosi aplikasi MiChat.
"Jadi, ketika diajak untuk dipekerjakan, korban dibawa ke kontrakan daerah Jatiasih, di situlah tempatnya (lokasi Open BO)," jelas Erna.
Peran sang suami berinisial VS, mengoperasikan akun Michat sekaligus mempromosikan serta bernegosiasi dengan calon tamu.
Sementara, sang istri berinisial KW, tugasnya hanya menerima uang dari hasil Open BO anak tersebut. Korban dalam sehari bisa melayani tiga sampai tujuh tamu.
"Untuk tarifnya jumlah paling kecil Rp250 ribu kalau paling besar Rp700 ribu, dalam sehari bisa tiga sampai tujuh tamu," paparnya.
Korban hanya diberikan upah sekedarnya, hasil Open BO lebih banyak dinikmati pasutri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Korban yang masih di bawah umur sebelumnya dijanjikan pekerja sebagai pemandu lagu atau LC, berulang kali ditagih janji itu tak pernah ditepati.
Selama lebih dari sebulan dieksploitasi, korban berulang kali pula berusaha kabur dari kontrakan lokasi Open BO.
Tetapi kedua pelaku tak pernah bisa membuat korban tenang, mereka selalu mengikuti ke mana pun dia pergi.
"Ya betul (ada ancaman), ketika korban mau pulang selalu diikuti tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri VS dan KW dijerat pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.