Mengapa Setiap Tanggal 30 September Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang?

Seluruh komponen masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Ilustrasi bendera setengah tiang - Siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Yakmi, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengadakan upacara pengibaran bendera setengah tiang, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seluruh komponen masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September.

Pada tahun ini, imbauan tersebut kembali dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Lewat instruksinya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim meminta agar pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada Sabtu (30/9/2023) besok.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2023 pukul 6.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi surat pengumuman tersebut yang dikutip TribunJakarta.com.

Imbauan ini rutin dikeluarkan setiap tahunnya.

Lantas, mengapa setiap tanggal 30 September pemerintah mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang?

Alasan mengapa 30 September berkibar bendera setengah tiang di Indonesia

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang  memiliki makna sebagai simbol berkabung.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada tanggal 30 September untuk memperingati peristiwa kelam pada 30 September tahun 1965.

Mengutip laman ditsmp.kemdikbud.go.id, peristiwa 30 September atau dikenal dengan gerakan 30 September (G30S), merupakan peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengubah ideologi bangsa Indonesia.

Beberapa jenderal Angkatan Darat, diculik dan dibunuh secara kejam pada peristiwa ini.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi lewat Keputusan Presiden di tahun 1965.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan, untuk mengenang gugurnya para Pahlawan Revolusi pada peristiwa berdarah 58 tahun yang lalu itu.

Adapun beberapa pahlawan revolusi yang gugur pada peristiwa ini antara lain:

  1. Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
  2. Letjen (Anumerta) Suprapto
  3. Letjen (Anumerta) S. Parman
  4. Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
  5. Mayjen (Anumerta) D. I. Panjaitan
  6. Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
  7. Brigjen (Anumerta) Katamso
  8. Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
  9. A.I.P. II (Anumerta) K. S. Tubun
  10. Kolonel (Anumerta) Sugiyono

Selain mengimbau agar mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan pada 30 September sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya pahlawan revolusi tersebut, Kemendikbud Ristek RI juga meminta agar seluruh komponen masyarakat mengibarkan bendera satu tiang penuh pada keesokan harinya.

Pengibaran bendera satu tiang penuh ini dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, pada 1 Oktober.

Tanggal tersebut menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia.

Pada tahun ini, tema yang dipilih pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila ialah 'Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia'.

Upacara peringatan akan digelar di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Minggu 1 Oktober 2023 pukul 8.00 WIB.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved