Cara Tanda Tangan di Dokumen E-Meterai yang Benar, Tidak Seperti Meterai Tempel

Berikut ini simak cara menandatangani dokumen e-Meterai yang benar. Berbeda dari tanda tangan meterai tempel. Jangan asal!

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Berikut ini cara menandatangani dokumen e-meterai yang benar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara menandatangani dokumen e-Meterai yang benar, jangan asal!

Meterai merupakan salah satu hal yang diperlukan dalam pembuatan suatu dokumen atau berkas.

Meterai, salah satunya dibutuhkan di berkas pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Dalam seleksi CASN 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan peserta menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai.

Masyarakat perlu membeli dan membubuhkan e-Meterai di dokumen yang diinginkan secara daring.

Kemudian, dokumen tersebut perlu ditandatangani oleh pemiliknya sebelum bisa digunakan.

Namun berbeda dari meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Lantas, bagaimana cara menandatangani e-Meterai yang benar?

Cara Tanda Tandan di E-Meterai

Staf Corporate Communication Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Yahdi Lil Ihsan mengungkapkan cara tanda tangan yang tepat di e-Meterai.

"Untuk memosisikan tanda tangan pada meterai elektronik, ada yang berbeda dengan meterai tempel," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Yahdi menjelaskan, posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan meterai elektronik tersebut.

Cara tanda tangan dokumen e-Meterai
Cara tanda tangan dokumen e-Meterai yang benar.

Menurutnya, hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel.

"Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai)," jelas dia.

Tanda tangan dapat dibubuhkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.

Sebagai catatan, dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved