Seluruh Kelurahan di DKI Jakarta Diganjar Predikat Sadar Hukum dari Kemenkumham

Menurutnya, capaian Pemprov DKI Jakarta ini merupakan prestasi yang membanggakan karena untuk mendapat predikat tersebut harus melalui serangkaian p

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat memberikan predikat Kelurahan Sadar Hukum di TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Sebanyak 267 kelurahan di DKI Jakarta mendapat predikat sadar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia dengan 100 persen kelurahannya mendapat predikat Kelurahan Sadar Hukum.

"DKI Jakarta menjadi Provinsi pertama di Indonesia dengan jumlah capaian 100 persen dalam pembentukan Kelurahan Sadar Hukum," kata Yasonna di Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, capaian Pemprov DKI Jakarta ini merupakan prestasi yang membanggakan karena untuk mendapat predikat tersebut harus melalui serangkaian proses penilaian.

Yakni melibatkan tim penilai dari Pemprov DKI, Kanwilkumham, Polres, Kejaksaan dan Pengadilan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kota.

"Peresmian Kelurahan Sadar Hukum merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari pemerintah daerah melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum," ujar Yasonna.

Capaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta ini diperoleh secara bertahap sejak tahun 2010 lalu, untuk tahun 2023 terdapat penambahan 68 Kelurahan.

Diharapkan dengan capaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta ini gangguan keamanan, ketertiban di masyarakat dapat berkurang, penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan capaian ini merupakan hasil kerjasama berbagai pihak yang dilakukan secara berkelanjutan hingga mencapai realisasi 100 persen.

"Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang bekerja sama dan bersinergi dengan BPHN, Pemprov DKI Jakarta serta Para Aparat Penegak Hukum dan stakeholder lainnya," tutur lbnu.

Untuk tahun 2023 ini, Kanwilkumham DKI Jakarta memberikan penghargaan Paralegal Justice Award kepada 18 Lurah dan Restorative Justice Award kepada tiga Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Lalu tiga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved