Ferrari Tabrak Sejumlah Kendaraan
Sopir Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Disebut Mabuk, Baru Pulang dari Klub Malam
Danang mengatakan, sopir Ferrari berinisial RAS itu dalam kondisi mabuk.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pengendara motor bernama Danang Prasetyo (27) yang ditabrak Ferrari mengungkap kondisi sopir mobil sport itu sesaat setelah kecelakaan.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan itu terjadi di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Danang mengatakan, sopir Ferrari berinisial RAS itu dalam kondisi mabuk.
"Kalau kondisi dari penanggung jawab (sopir Ferrari) ini keadaan mabuk," kata Danang kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Danang mengaku mencium bau alkohol dari mulut RAS saat sopir mobil Ferrari itu turun dari kendaraannya.
Ia pun menyebut RAS baru pulang dari sebuah klub malam di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Iya (bau alkohol), dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan. Lalu dia keluar dia pada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di club itu," ungkap Danang.
Sementara itu, polisi menyebut sopir Ferrari yang menabrak lima kendaraan itu dalam kondisi mengantuk saat berkendara.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhony Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Jhony mengungkapkan, mobil Ferrari itu melaju dengan kecepatan 100 Km/jam.
Kepada polisi, sopir Ferrari mengaku sudah berusaha untuk mengerem, namun kecelakaan tak dapat terhindarkan.
"Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 Km/jam, terjadi kecelakaan," ungkap Jhony.
Terkait dugaan RAS dalam kondisi mabuk saat berkendara, Jhony menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," ujar dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah menetapkan sopir Ferrari tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhony.
Jhony menjelaskan, saat ini sopir Ferrari itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saat ini pemeriksaan, namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," ujar dia.
Sebelumnya, Jhony menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pengendara mobil Ferrari berinisial RAS melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
Kecelakaan pun terjadi sebelum lampu merah Bundaran Senayan saat pengendara Ferrari itu diduga kurang berhati-hati hingga menabrak lima kendaraan di depannya.
"Menabrak lima kendaraan yaitu Toyota Avanza taksi, Honda Brio, motor Honda Beat, motor Benelli Sport dan Motor Honda Verza yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu traffic light menyala merah," kata Jhony dalam keterangannya, Minggu.
Pengemudi motor Benelli Sport mengalami luka di bagian selangkangan dan kaki terkilir.
Sedangkan penumpang motor Honda Verza menderita luka lebam di bagian tangan kanan dan memar di paha kiri setelah ditabrak Ferrari.
"Keduanya dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan," ujar Jhony.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Beda Keterangan Polisi dan Warga, Ada yang Ngaku Cium Bau Alkohol dari Sopir Ferrari saat Kecelakaan |
![]() |
---|
Ada Insiden Pemukulan Usai Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Korban: Pelaku Duluan |
![]() |
---|
Bukan Pejabat, Sosok Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Diungkap Korban |
![]() |
---|
Sopir Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Melaju dengan Kecepatan 100 Km/jam |
![]() |
---|
Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Sopir Ferrari Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.