Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Tidak Boleh Dijual!
Pemerintah akan membagikan alat masak berbasis listrik kepada masyarakat secara gratis. Simak syarat rumah tangga yang berhak menerima.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak syarat rumah tangga yang boleh menerima rice cooker gratis dari pemerintah.
Pemerintah berencana akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) kepada masyarakat golongan tertentu secara gratis.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023, tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Adapun alat masak berbasis listrik yang dimaksud, meliputi alat yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, hingga mengukus makanan, dengan kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
Pemberian rice cooker atau alat masak berbasis listrik ini merupakan bentuk insentif dari Pemerintah kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan, anggaran sebesar Rp 347,5 miliar telah disiapkan oleh Pemerintah lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023 terkait pengadaan alat masak tersebut.
Nantinya, pembagian alat masak ini akan menyasar pada 500.000 rumah tangga di Indonesia.
"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," ungkapnya dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Kriteria penerima alat masak gratis dari pemerintah
Sebagaimana dijelaskan, pembagian rice cooker atau alat masak berbaasis listrik dilakukan untuk rumah tangga dengan kriteria tertentu.
Aturan ini dijelaskan dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatakan bahwa penerima alat masak berbasis listrik harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik sebelumnya.
Disamping itu, beberapa kriteria lainnya ialah sebagai berikut:
1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR)
2. Calon penerima alat masak harus berdasarkan usulan dan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Tidak boleh dijual
Lebih lanjut, terdapat aturan mengenai penerimaan alat masak berbasis listrik dari pemerintah.
Bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria sebagai penerima, dapat mempergunakan alat masak tersebut dengan sebagaimana mestinya.
Penerima dilarang untuk memperjualbelikan atau memindahtangankan alat masak berbasis listrik kepada pihak lain.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.