Kabar Artis
Komedian Bedu Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol hingga Jual Rumah, Simak 3 Tips Hindari Pinjol Ilegal
Komedian Bedu eks Cagur dikabarkan terlilit utang pinjol hingga harus menjual rumah beserta isinya. Simak sederet tips menghindari pinjol ilegal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar di media sosial kabar mengejutkan terkait komedian Bedu yang disebut-sebut terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Bedu terpaksa menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhannya lantaran sepi job.
Sayangnya, bunga pinjol yang ia terima begitu tinggi. Akibatnya, Bedu kini harus menjual rumahnya untuk melunasi utang tersebut.
Hal itulah yang menjadi awal mula Bedu terjebak ganasnya pinjaman online.
Tidak disebutkan berapa jumlah utang Bedu di pinjaman online, namun beredar kabar bahwa komedian tersebut sampai harus menjual rumah beserta isinya.
"Harganya Rp6 miliar, sekarang ya saya kasih harga Rp5,5 miliar nego," ucap Bedu.
Bedu berharap rumah dan isinya segera laku terjual agar bisa melunasi utang.
Bedu mengakui salah memperhitungkan pinjaman dan pemasukannya. Imbasnya ia harus menjual seluruh harta bendanya.
"Saya salah kalkulasi. Saya salah, pengeluaran lebih besar dari pemasukan," tutup Bedu.
Saat ini pinjol menjadi salah satu permasalahan besar yang perlu diatasi dengan cepat oleh pemerintah.
Pasalnya, pinjol ini menjadi jalan cepat bagi kalangan artis dan masyarakat umum ketika membutuhkan uang.
Akan tetapi bunga pinjol yang besar kerap membuat nasabah terjebak dan kesulitan untuk melunasinya.

Terlebih jika pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal, tentu hal tersebut akan merugikan nasabah lantaran tidak terlindungi hukum yang jelas.
Menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
Tips Hindari Pinjol Ilegal
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Manajer Bantah Bedu Terjerat Pinjol
Terkait kabar Bedu terlilit utang hingga kesulitan masalah keuangan, manajemen yang menaunginya secara tegas melayangkan bantahan.
Pihak manajemen memastikan kabar tersebut tidak benar adanya.
"Itu Hoaks Mas," kata Ayu dari manajemen Bedu.
Ayu beberapa kali memastikan Bedu tidak sedang terlilit utang pinjaman online.
Bedu juga tidak sedang kesulitan keuangan sebagaimana sempat beredar di media sosial.
Kendati demikian, Ayu membenarkan bahwa Beddu memang berniat untuk menjual rumah mewahnya karena ingin pindah rumah.
"Tolong jangan dilebih-lebihkan," tegas Ayu.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.