Sama-sama Penyedia Jasa Pinjaman, Ini 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater

Sekilas memang mirip dan sama-sama penyedia jasa pinjaman, simak 5 perbedaan pinjol dan paylater. Jangan asal mengajukan pinjaman!

Editor: Muji Lestari
Tribun Bali
Ilustrasi pinjol. Simak 5 perbedaan pinjol dan paylater 

TRIBUNJAKARTA.COM - Istilah pinjol dan paylater mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Pinjaman online (pinjol) dan paylater merupakan dua metode transaksi pembayaran yang saat ini banyak digunakan.

Sebagian orang menggunakan pinjol dan paylater untuk membeli barang atau jasa di kala mereka belum memiliki cukup uang.

Sekilas pinjol dan paylater memang terlihat mirip. Pengguna pinjol dan paylater sama-sama meminjam uang untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.

Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaa. Lantas, apa perbedaan pinjol dan paylater?

Beda Pinjol dan Paylater

Berikut sejumlah perbedaan dari transaksi keuangan menggunakan metode pinjol dan paylater.

1. Metode transaksi

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman online atau pinjol merupakan layanan keuangan peminjaman dana.

"Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah," jelasnya kepada, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebutkan, pemberi dan penerima dana pinjol akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.

Dalam praktiknya, mereka bertransaksi menggunakan sistem elektronik berbasis internet.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (sonora.id/net)

Sebaliknya, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya melakukan pembelian barang atau jasa secara langsung.

"Namun pembayaran dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan angsuran dan jatuh tempo yang dipilih," lanjutnya.

2. Aturan soal pinjol dan paylater

Sarjito juga mengungkapkan bahwa pinjol yang disebut juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur oleh OJK.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved