Sama-sama Penyedia Jasa Pinjaman, Ini 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater

Sekilas memang mirip dan sama-sama penyedia jasa pinjaman, simak 5 perbedaan pinjol dan paylater. Jangan asal mengajukan pinjaman!

Editor: Muji Lestari
Tribun Bali
Ilustrasi pinjol. Simak 5 perbedaan pinjol dan paylater 

Aturan pinjaman online ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.

Berbeda dengan pinjol, transaksi peminjaman dana lewat paylater tidak diatur oleh OJK.

"Paylater khan produk di perusahaan pembiayaan (sehingga OJK tidak mengatur paylater)," tambah dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (kontan/indra surya)

3. Jenis perusahaan

Terpisah, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan bahwa perusahaan pinjol dan paylater berbeda.

"(Dengan paylater) kamu bisa beli barang tapi bayarnya nyicil. Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan fintech (selaku) penyedia pinjaman dana," ujarnya.

Sementara itu, perusahaan pinjol merupakan perusahaan fintech yang akan langsung memberikan dana pinjaman kepada peminjam.

Perusahaan fintech merupakan perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan menggabungkan bidang teknologi.

Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech.

Sebagai contoh, perusahaan yang punya sistem paylater yakni Shopee, Gojek, atau Traveloka.

4. Bunga pinjaman

Menurut Eddy, perusahaan pinjol memberikan bunga yang tinggi kepada peminjamnya.

Setiap hari, peminjam akan dikenai bunga maksimal 0,4 persen. Besaran bunga ini sesuai aturan OJK.

"Bunga mahal tapi syarat lebih ringan daripada pinjam di bank. Di bank, bakal ditanya soal kegunaan pinjaman, verifikasi dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

Eddy menyebutkan, peminjam di pinjol maksimal meminjam sebanyak Rp 2 miliar. Sementara pinjaman di bank tidak terbatas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved