4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Pondok Ranggon jadi Tersangka
Penetapan tersebut berdasar penyidikan jajaran Satreskrim atas kasus Pada Senin (9/10/2023) malam lalu.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI berinisial Serma SP di wilayah Kelurahan Pondok, Kecamatan Cipayung.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan penetapan tersebut berdasar penyidikan jajaran Satreskrim atas kasus Pada Senin (9/10/2023) malam lalu.
"Inisial empat tersangka K, J, S, dan H. Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP," kata Fanani saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023).
Isi Pasal 170 KUHP yakni, barang siapa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Sementara terkait ada atau tidaknya pelaku pengeroyokan lain yang masih buron, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih lidik (penyelidikan)," ujar Fanani.
Sebelumnya, Serma SP yang bertugas sebagai Komandan Tim Provos Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Detasemen Markas Besar TNI dikeroyok pada Senin (9/10) lalu.
Kejadian bermula ketika Serma SP sedang mengemudikan mobil di Jalan Ganceng melakukan pengereman mendadak karena kendaraan yang melaju di depannya berhenti secara tiba-tiba.
Di saat bersamaan sepeda motor yang dinaiki para pelaku menabrak kendaraan Serma SP dari belakang, mereka lalu menanyakan alasan Serma SP berhenti secara mendadak.
Sempat terjadi cekcok antara kedua pihak hingga akhirnya teman-teman pelaku datang mengeroyok Serma SP, akibatnya korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Setahun Prabowo-Gibran, Cipayung Plus Minta Reformasi Berkeadilan & Penegakan Supremasi Sipil |
|
|---|
| Warga Setuju Taman Flamboyan Jaktim Dibuka 24 Jam |
|
|---|
| Selundupkan 785 Butir Inex untuk Napi, 2 Pengunjung Rutan Cipinang Jaktim Ditangkap |
|
|---|
| Suami Pembakar Istri di Jatinegara Sudah Setahun jadi Buronan karena Serang Imam Masjid |
|
|---|
| Jejak Kriminal Suami Bakar Istri: Ancam Penjual Bubur dan Acap Dipolisikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-anggota-TNI-aa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.