Cerita Kriminal
Sehari Sebelum Dibunuh Ibunya, Rauf Bocah di Subang Sibuk Bersihkan Kotoran Sapi Demi Bisa Makan
Sehari sebelum dibunuh ibu, kakek, dan pamannya, tepatnya pada Senin (2/10/2023), Rauf rupanya sibuk bekerja di kandang sapi milik warga sekitar.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Ibu, kakek, dan paman Rauf sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).
"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.
Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).
Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.