Keji Ibu Tiri Sampai Nenek Tiri Siksa Bocah 7 Tahun, Tangan Korban Disuruh Masuk ke Air Mendidih

Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih.

Kolase Foto Tribun Jakarta/SuryaMalang
Kolase foto rumah pelaku penyiksaan bocah dan bocah berinisial D disiksa keluarganya di Malang. Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh keluarganya sendiri.

D disiksa oleh ayah kandungnya JA (37) selama enam bulan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tak hanya ayah kandung, pelaku lain yang menganiaya bocah malang itu yakni ibu tiri korban berinisial EN (42), kakak tiri korban berinisial PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Ibu tiri korban, EN (42) memukuli korban dengan tangan.

Kakak tiri korban, PA (21) menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban, serta memukul pipi korban dengan tangan.

Nenek tiri korban, MS (65) melukai kening korban dengan pisau cutter.

Sedangkan paman tiri SM (43) memukuli korban dengan tangan.

Aksi Keji Terbongkar

LOKASI KEJADIAN - Ayah kandung berinisial JA (37) menjadi tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap bocah umur 7 tahun berinisial D di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain JA, empat tersangka lain adalah ibu tiri korban inisial EN (42), lalu kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43). Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan di rumah tapi baru terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
LOKASI KEJADIAN - Ayah kandung berinisial JA (37) menjadi tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap bocah umur 7 tahun berinisial D di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain JA, empat tersangka lain adalah ibu tiri korban inisial EN (42), lalu kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43). Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan di rumah tapi baru terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu. (kukuh kurniawan)

Aksi keji para pelaku terungkap saat warga mengetahui D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10/2023).

"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10).

R langsung menyampaikan informasi itu ke ketua RW, lalu diteruskan ke polisi.

Polisi datang dan langsung menangkap para pelaku pada Selasa (10/10). Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurutnya, ada delapan orang di dalam rumah tersebut, yaitu korban, ayah kandung korban, ibu tiri korban, orang tua dari ibu tiri korban, dan dua saudara tiri korban.

Sesuai penuturan korban, para pelaku sering menyiksa korban.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved