Keji Ibu Tiri Sampai Nenek Tiri Siksa Bocah 7 Tahun, Tangan Korban Disuruh Masuk ke Air Mendidih

Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih.

Kolase Foto Tribun Jakarta/SuryaMalang
Kolase foto rumah pelaku penyiksaan bocah dan bocah berinisial D disiksa keluarganya di Malang. Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih. 

"Kalau air sudah mendidih, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Warga berinisial M mengatakan selama ini korban disekap di kamar berukuran 1,5 X 1,5 meter yang dekat dengan kamar mandi. Para pelaku melarang korban untuk keluar dari kamar itu.

"Korban juga tidak diizinkan untuk sekolah," kata M.

Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA). Menurut M, saat ditemukan, kondisi D sangat memprihatinkan.

"Badannya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya, dan dua tangannya berwarna putih seperti bekas luka bakar," imbuhnya.

Bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Kopta Malang.
Bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Kopta Malang. (ist)

Para tersangka juga membiarkan korban kelaparan. Saat ditemukan, korban kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

"Tersangka menganggap korban sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka, seperti mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Saat ini polisi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang fokus memulihkan kondisi korban.

"Kami masih menelusuri ibu kandung korban D, masih hidup atau sudah meninggal," katanya.

Reaksi Polisi

Kasar Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).

Selanjutnya, pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban.

Pada di hari itu juga, polisi menerima laporan dan langsung mengamankan para tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved