Keji Ibu Tiri Sampai Nenek Tiri Siksa Bocah 7 Tahun, Tangan Korban Disuruh Masuk ke Air Mendidih
Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Korban telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D," katanya,
"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
Perilaku Pelaku
Seorang warga sekitar berinisial M (32) mengatakan, kepribadian para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.
"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Perilaku mereka dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan. Sebenarnya, warga telah sepakat mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut.
"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, profesi ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.
"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau ayah kandung korban merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.