Keji Ibu Tiri Sampai Nenek Tiri Siksa Bocah 7 Tahun, Tangan Korban Disuruh Masuk ke Air Mendidih

Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih.

Kolase Foto Tribun Jakarta/SuryaMalang
Kolase foto rumah pelaku penyiksaan bocah dan bocah berinisial D disiksa keluarganya di Malang. Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Tangan korban disuruh masuk ke air mendidih. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh keluarganya sendiri.

D disiksa oleh ayah kandungnya JA (37) selama enam bulan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tak hanya ayah kandung, pelaku lain yang menganiaya bocah malang itu yakni ibu tiri korban berinisial EN (42), kakak tiri korban berinisial PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Ibu tiri korban, EN (42) memukuli korban dengan tangan.

Kakak tiri korban, PA (21) menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban, serta memukul pipi korban dengan tangan.

Nenek tiri korban, MS (65) melukai kening korban dengan pisau cutter.

Sedangkan paman tiri SM (43) memukuli korban dengan tangan.

Aksi Keji Terbongkar

LOKASI KEJADIAN - Ayah kandung berinisial JA (37) menjadi tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap bocah umur 7 tahun berinisial D di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain JA, empat tersangka lain adalah ibu tiri korban inisial EN (42), lalu kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43). Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan di rumah tapi baru terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
LOKASI KEJADIAN - Ayah kandung berinisial JA (37) menjadi tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap bocah umur 7 tahun berinisial D di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain JA, empat tersangka lain adalah ibu tiri korban inisial EN (42), lalu kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43). Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan di rumah tapi baru terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu. (kukuh kurniawan)

Aksi keji para pelaku terungkap saat warga mengetahui D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10/2023).

"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10).

R langsung menyampaikan informasi itu ke ketua RW, lalu diteruskan ke polisi.

Polisi datang dan langsung menangkap para pelaku pada Selasa (10/10). Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurutnya, ada delapan orang di dalam rumah tersebut, yaitu korban, ayah kandung korban, ibu tiri korban, orang tua dari ibu tiri korban, dan dua saudara tiri korban.

Sesuai penuturan korban, para pelaku sering menyiksa korban.

"Kalau air sudah mendidih, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Warga berinisial M mengatakan selama ini korban disekap di kamar berukuran 1,5 X 1,5 meter yang dekat dengan kamar mandi. Para pelaku melarang korban untuk keluar dari kamar itu.

"Korban juga tidak diizinkan untuk sekolah," kata M.

Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA). Menurut M, saat ditemukan, kondisi D sangat memprihatinkan.

"Badannya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya, dan dua tangannya berwarna putih seperti bekas luka bakar," imbuhnya.

Bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Kopta Malang.
Bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Kopta Malang. (ist)

Para tersangka juga membiarkan korban kelaparan. Saat ditemukan, korban kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

"Tersangka menganggap korban sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka, seperti mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Saat ini polisi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang fokus memulihkan kondisi korban.

"Kami masih menelusuri ibu kandung korban D, masih hidup atau sudah meninggal," katanya.

Reaksi Polisi

Kasar Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).

Selanjutnya, pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban.

Pada di hari itu juga, polisi menerima laporan dan langsung mengamankan para tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

"Korban telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D," katanya,

"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Perilaku Pelaku

Seorang warga sekitar berinisial M (32) mengatakan, kepribadian para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Perilaku mereka dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan. Sebenarnya, warga telah sepakat mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut.

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, profesi ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau ayah kandung korban merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved