Peran Lima Anggota Keluarga Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Ada yang Lukai Dahi Korban Pakai Cutter
Masing-masing dari pelaku yang terdiri dari orangtua, kakak, nenek, dan paman pernah melakukan penyiksaan kepada korban.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap peran satu keluarga yang melakukan penyiksaan kepada bocah berusia 7 tahun berinisial D di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Total ada lima orang anggota keluarga yang melakukan penyiksaan serta penyekapan kepada korban.
Mereka adalah JA (37) ayah kandung, ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43).
Masing-masing dari pelaku pernah melakukan penyiksaan kepada korban, ada yang pernah menyayat dahi korban dengan cutter.
Diketahui peristiwa ini terungkap setelah korban kabur dari rumah dan meminta tolong tetangganya, Senin (9/10/2023) malam.
D akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah enam bulan dikurung di dalam rumah.
"Korban meminta tolong ke rumah tetangga, laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan pihak kepolisian," ujar R, warga setempat dikutip Kompas.com.
Saat dievakuasi kondisi D sangat memilukan.
Bagaimana tidak, bocah berusia 7 tahun itu terlihat sangat kurus bahkan terindetifikasi busung lapar.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang mengatakan ada luka bekas penganiayaan di tubuh korban..
Dari pemeriksaan awal diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan hingga kepala korban.
Ada juga luka bakar hingga luka bekas sayatan di dahi korban.
Foto korban pun sempat viral di media sosial.
Korban yang terlihat sangat kurus itu menggunakan baju berwarna oranye bergaya di depan kamera.

Sampai saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar RSSA Malang.
Danang menyebut, penyiksaan itu dilakukan karena pelaku kesal korban rewel.
"Tersangka menganggap korban ini sering rewel dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan tersangka,"
"Misalnya mengambil makanan tanpa izin," ucap Danang dikutip dari Suryamalang.com.
Hasil pemeriksaan polisi, terungkap peran lima anggota keluarga dalam menyiksa korban.
JA menganiaya dengan memasukan tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Tak hanya itu, JA juga pernah memukul serta melempar bagian kepala korban dan bahu dengan kemoceng dan tongkat.
JA pun menyudut rokok ke lidah korban, mencekik leher, dan menendang bocah malang tersebut.
Kemudian PA perannya menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.
Pernah juga PA memukul pipi korban dengan tangan.
Lalu EN alias ibu tiri korban pernah memukuli dengan tangan.

"Kemudian tersangka MS melukai kening korban dengan pisau cutter. Lalu SM memukuli korban dengan tangannya," ujar Danang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seorang warga berinisial M menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan setelah jadi korban penyiksaan.
Selain disiksa, korban juga disekap di ruangan kecil berukuran 1,5 x 1,5 meter.
"Korban disekap di ruangan kecil dekat kamar mandi,"
"Korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," ucap M.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.