Viral di Media Sosial

Support Silfester Matutina Jadi Komisaris, Semua Peserta RUPS PT ID Food Bisa Masuk Daftar Tersangka

Seluruh peserta Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT ID Food bisa saja menjadi tersangka dalam kasus Silfester Matutina. 

|
Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
BISA JADI TERSANGKA - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menilai para peserta RUPS yang memberikan dukungan terhadap Silfester Matutina sebagai komisaris bisa menjadi tersangka. (Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Adhyasta Dirgantara ). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seluruh peserta Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT ID Food bisa saja menjadi tersangka dalam kasus Silfester Matutina

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan support yang dilakukan secara kolektif para peserta untuk mengangkat terpidana Silfester sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN tersebut justru bisa menjadi boomerang. 

Diketahui, para peserta RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota dewan komisaris. 

Mereka bisa dijerat tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP. 

Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa pihak yang menyuruh atau menyetujui tindakan memperkaya orang lain secara hukum dapat dikenakan pidana. 

"Semua Peserta RUPS PT ID Food juga dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 JO Pasal 55 KUHP karena menyetujui terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris PT ID Food," ujar Oegroseno di postingannya di Instagram pada Senin (11/8/2025). 

Penyuruh dan Erick Thohir bisa jadi tersangka

Sebelumnya, Oegroseno menyinggung mengenai masalah pengangkatan terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris BUMN tersebut.

Ia menyoroti pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam pengangkatan Silfester.

Menurut Oegroseno, bukan hanya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang bisa menjadi tersangka korupsi, tetapi juga pihak yang menyuruh dan menyetujui Erick untuk mengangkat Silfester sebagai komisaris.

"Barang siapa yang menyuruh dan menyetujui Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food juga dapat menjadi tersangka tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP," tulis Oegroseno seperti dikutip dari postingan di Instagram resminya pada Minggu (10/8/2025).

Oegroseno pun dalam keterangan postingan tersebut menerka-nerka siapa gerangan di balik penyuruh Erick untuk mengangkat Silfester. 

Oegro melihat Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena tindakan Erick yang mengangkat Silfester menjadi komisaris bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain. 

"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro dikutip dari Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025). 

Pensiunan polisi yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) tersebut mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana. 

Semestinya, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved