Cerita Kriminal
Toko Kosmetik di Ciracas Digerebek, Ternyata Jual 638 Butir Obat Terlarang Termasuk Pil Kuning
Ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut kedapatan disembunyikan penjual di antara berbagai produk kosmetik di etalase, sehingga secara kasatmata
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur kembali mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang yang harusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
Total sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang diamankan dari satu toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10/2023) sore.
Obat terlarang yang diamankan terdiri dari Tramadol, Hexymer atau pil kuning dan Trix.
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan barang bukti tersebut diamankan saat pihaknya melakukan kegiatan pengawasan tempat usaha berdasar aduan warga.
"Barang bukti yang diamankan obat jenis Tramadol (dosis 50 miligram) sebanyak 450 butir, 50 butir pil kuning, dan 138 butir Trix," kata Sondang di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut kedapatan disembunyikan penjual di antara berbagai produk kosmetik di etalase, sehingga secara kasatmata tidak terlihat pembeli.
Obat-obatan ini diamankan karena bila dikonsumsi secara bebas tanpa resep medis dapat memiliki efek buruk, dan dikhawatirkan memicu seseorang melakukan tindakan kriminal.
Kini barang bukti ratusan butir obat-obatan sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, sementara terhadap penjual dimintai keterangan untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Seharusnya tidak boleh diperdagangkan secara bebas, harus dengan resep dokter. Pemilik usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan sidang Tipiring pada 20 Oktober 2023," ujarnya.
Sondang menuturkan dari hasil pengawasan tempat usaha pihaknya juga mengamankan 44 botol minuman keras (Miras) dan 24 kaleng bir berbagai merek dari satu kelontong di Jalan Raya Ciracas.
Barang bukti miras tersebut kini sudah diamankan, sementara pemilik dimintai keterangan untuk proses sidang Tipiring yang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Oktober 2023.
Kemudian ditemukan satu tempat indekos elit di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan yang harga sewa per unitnya Rp4 juta per bulan namun hingga kini belum mengurus pembayaran pajak.
"Sudah mempunyai NIB, namun diimbau mengurus prosedur pendaftaran Wajib Pajak (WP) ke UP3D Ciracas dan menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas mengamankan 628 butir obat-obatan terlarang dari satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas pada Kamis (12/10/2023).
Jualan Di Atas Saluran Air, Pedagang Rotan di Pasar Minggu Jaksel Ditertibkan |
![]() |
---|
Bermula dari Tebang Pohon Pisang, Ibu di Lombok Merana Dilaporkan Anak Kandung: Saya Disebut Gila |
![]() |
---|
Niat ke Jakarta Kerja Demi Bantu Ibunda, Wanita Muda Asal Kuningan Diperkosa Kenalan Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Berkedok Jual Pulsa, Toko Obat Terlarang Dibongkar Warga dan Aparat di Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.