Viral di Media Sosial
Jeritan Hati Ibu di Lombok Dipolisikan Anak Kandung, Dibilang Lupa Ingatan Cuma Karena Masalah Tanah
Hati seorang ibu bernama Rakyah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjerit setelah dilaporkan ke polisi oleh anaknya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Hati seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjerit setelah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, Saerozi (64).
Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.
Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.
Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.
Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.
"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Dibilang gila oleh anak sendiri,"
"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.
Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.
"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.
"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"
"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"
"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.
Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.