Catat! Ini Daftar 24 Lokasi Parkir Mahal untuk Kendaran Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini terdapat 1.137.890 kendaraan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menggencarkan program uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif mahal atau disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini terdapat 1.137.890 kendaraan roda empat dan 122.750 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Lokasi uji emisi pun kini sudah tersedia di 338 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 945 orang dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan jumlah teknisi sebanyak 105 orang yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
“Pemprov DKI telah menambah beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia di atas tiga tahun,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Ani pun memegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi bagi kendaraannya.
Untuk mendukung program ini, Pemprov DKI juga telah menambah lokasi parkir mahal bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
Hingga saat ini total ada 22 lokasi parkir yang dikenakan tarif bagi khusus bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi.
Berikut daftar tempat parkir mahal di Jakarta:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Gedung Parkir Blok M
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat
4. Pelataran Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres Kalideres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.