Pemuda Jaksel Keroyok Babinsa
Dibanggakan Anak Nikita Mirzani Dapat Piala di Malaysia, Vadel Kini Berulah Keyorok Anggota TNI
Anak sulung Nikita Mirzani, Lolly memuji dan membanggakan kekasihnya Vadel Badjideh di media sosial TikToknya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Anak sulung Nikita Mirzani, Lolly memuji dan membanggakan kekasihnya Vadel Badjideh di media sosial TikToknya.
Lolly menyebut meski dihina di Indonesia, Vade Badjideh justru mendapatkan penghargaan di Malaysia.
Diketahui Vadel Badjideh merupakan merupakan seorang dancer dengan genre Hip-Hop New Style.
Vadel Badjideh pernah berpartisipasi di ajang pencarian bakat Indonesia's Got Talent.
"Di Indonesia dikataaikan tukang semir, di Malaysia dikasih piala," tulis Lolly.
Lolly lalu mengaku sangat banggat dengan kekasihnya tersebut.
Baru dipuji dan dibanggan Lolly, Vadel Badjideh justru berulah.
Polisi menangkap Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh ditangkap bersama dua orang lainnya karena terlibat pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/10/2023).
"Semua bermula saat korban bernama Alex Edison mengendarai motor di salah satu wilayah Pesanggrahan," ujar dia saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Alex kemudian berpapasan dengan seorang pengendara bernama Martin Badjideh dan hampir ditabrak.
Dia lalu menegur Martin karena yang bersangkutan mengendarai motor secara ugal-ugalan dan nyaris menabraknya.
Tak terima ditegur, Martin lalu menelepon dua orang temannya yang bernama Vadel dan Bintang.

"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.
Di lain sisi, Alex sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.
Serupa ke Korban Lain Namun, perkataan Alex tak digubris ketiga pelaku.
Pelaku bahkan meminta korban supaya tak membawa nama TNI.
"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.
Atas pengeroyokan yang dilakukannnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.