Pemuda Jaksel Keroyok Babinsa
Keroyok Babinsa TNI, Pacar Anak Nikita Mirzani di Jaksel Bentak Korban: Gak Usah Bawa-bawa Tentara!
Tiga pemuda nekat mengeroyok Babinsa TNI bernama Alex Edison di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Tiga pemuda nekat mengeroyok Babinsa TNI bernama Alex Edison di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku pengeroyokan itu adalah MBB alias Martin, VAB alias Vadel, dan BMB alias Bintang.
Salah satu pelaku yakni Vadel merupakan pacar dari anak Nikita Mirzani.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku sempat membentak korban.
Padahal, korban sudah mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.
"Yang bersangkutan sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara'. Padahal memang yang bersangkutan si korban itu menyampaikan bahwa 'saya itu Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan," kata Bintoro saat merilis kasus ini, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Inf Renson Aritonang menuturkan, Babinsa yang menjadi korban pengeroyokan sedang tidak mengenakan seragam dinas saat kejadian.
"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, kemudian berpapasan dengan pelaku," ujar Renson.
Adapun peristiwa pengeroyokan itu bermula saat Babinsa Alex Edison berpapasan dengan pelaku bernama Martin ketika mengendarai sepeda motor.
Keduanya bersenggolan hingga membuat mereka terjatuh dari motor.
"Sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi dari pihak korban," ucap Bintoro.
Ketika itu, sambung Bintoro, Martin memanggil dua saudaranya untuk datang ke lokasi untuk mengeroyok korban.
"Tidak sendirian, tetapi yang bersangkutan membawa dua orang lainnya, jadi berjumlah 3 orang melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur dia.
Saat ini polisi telah menetapkan tiga pelaku pengeroyokan itu sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.