Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Tegaskan Dukung MK Jelang Putusan Usia Capres Cawapres
Jelang pembacaan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres, sejumlah elemen massa menggelar aksi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres, sejumlah elemen massa menggelar aksi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Hal itu lantaran akses menuju gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat sudah ditutup dengan kawat berduri.
Pantauan TribunJakarta.com, ada sejumlah titik aksi di kawasan patung kuda.
Ada yang mendukung MK untuk menerima gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, ada pula yang tetap mendukung MK terkait apapun keputusan yang nantinya dihasilkan.
Satu diantaranya datang dari elemen massa yang mengatasnamakan Aliansi Jaga MK.
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan mendukung dan mengawal penuh keputusan MK yang akan dibacakan pada hari ini.
Humas Aliansi Jaga MK, Zainal mengatakan, setidaknya ada tiga aspirasi mereka dalam aksi hari ini.
Pertama, pihaknya mendukung penuh keputusan MK terkait batas usia calon wakil Presiden.
Aliansi Jaga MK juga mengecam segala pihak yang berusaha mendiskreditkan MK sebelum putusan diumumkan dan berupaya menekan para hakim MK.
"Dan kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang berusaha untuk menolak keputusan MK," kata Zainal di lokasi, Senin (16/10/2023).
Zainal mengatakan, pihaknya menyayangkan berbagai pihak yang berusaha mengintervensi MK dalam posisinya memutuskan gugatan mengenai usia capres cawapres.
"Belum ada putusan yang keluar tetapi sudah banyak pihak yang berusaha mendowngrade MK dan memberikan tendensi buruk kepada MK guna memberikan pressure untuk mempengaruhi hasil putusan. Sungguh tindakan keji," paparnya.
Ia mengatakan ada sekitar 200 orang massa dari Aliansi Jaga MK yang mengikuti aksi di hari ini.
Diketahui, hari ini MK akan membacakan putusan mengenai gugatan batas minimal usia capres dan cawapres.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan, sidang putusan akan dihadiri oleh seluruh hakim MK dan akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.